Halo Bos Bengkel. Ketika memiliki kendaraan, Bos tidak boleh lupa untuk membayar pajak kendaraan. Bos harus membayar pajak atau perpanjangan STNK setiap tahun dan bayar pajak plat nomor setiap lima tahun. Untuk perpanjangan STNK yang lebih memerlukan perhatian karena jika telat, Bos harus membayar denda. Jika telat bayarnya sudah dua tahun, maka akan terkena blokir dan kendaraan seperti tidak punya izin beroperasi karena izinnya hangus.
Baca Juga: Tiga Istilah Tentang Shockbreaker Yang Perlu Diketahui
Sudah Ada Aturan
Sebenarnya peraturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Undang-undang ini menjelaskan bahwa registrasi kendaraan akan dihapus apabila kendaraan sudah rusak sehingga tidak layak atau tidak mampu beroperasi lagi atau pemilik kendaraan lupa atau tidak memperpanjang STNK. STNK yang dimaksud adalah yang punya masa berlaku lima tahun, bukan yang harus bayar setiap tahun. Jika kepolisian akhirnya menghapus nomor kendaraanya, Bos harus daftar ulang dan untuk daftar ulangnya memakan waktu lama dan sangat rumit.
Jika Lupa Bayar, Masih Ada Pemberitahuan
Walaupun banyak masyarakat yang telat membayar, tetapi kepolisian tidak langsung menghapus STNK-nya. Mereka akan mengingatkan Bos untuk membayar pajaknya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua tahun. Kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk membayar pajak ke alamat yang tertera di STNK yang kadaluarsa. Jika pemilik masih tidak memberikan respon atau membayar pajaknya, maka penghapusan akan terjadi.
Baca Juga: Master Rem Radial dan Axial, Apa Bedanya?
Peraturan seperti ini ada untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang lalai. Mengutip dari idntimes.com, berdasarkan data Korlantas Polri, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak taat membayar pajak. Jika pemilik kendaraan mau membayar pajak sampai lunas, penerimaan PKB bisa mencapai Rp 100 triliun.
Banyak sekali bukan pendapatan yang tertahan padahal pendapatan sebanyak ini berguna untuk hal lain atau kepentingan bersama di masyarakat. Maka dari itu, jangan lalai untuk membayar pajak ya Bos supaya kendaraan Bos tidak bodong.
Bos ingin mengisi stok sparepart di bengkel kalian? Yuk bergabung dengan Bengkel Mania, kami mempunyai fitur Etalase Bengkel yang dapat membantu menyediakan berbagai suku cadang yang bengkel UMKM jual seperti busi, oli, kampas rem, aki dan masih banyak lagi bagi. Jaminan ori!
Di Etalase bengkel para Bos Bengkel bisa membeli dengan harga yang bersaing dan lebih praktis. Sebab semua transaksi terjadi dalam satu Aplikasi Bengkel Mania. Dengan layanan yang cepat dan praktis, Bos Bengkel tetap dapat menjaga bengkel agar tetap beroperasi.
Untuk pendaftaran atau ingin mendapat info lebih lanjut, bos bisa menghubungi +62 895-6096-02953 (WA) atau kunjungi bengkelmania.com.
Pingback: Beberapa Tips Memilih Filter Oli Yang Cocok Bagi Motor -