Bengkel Mania | Solusi Perkembangan UMKM Bengkel Anda

Peraturan Mengenai Polisi Tidur di Indonesia

Halo Bos Bengkel. Cukup sering kita temui pengendara memacu kendaraannya terlalu cepat di jalanan. Hal ini cukup mengganggu masyarakat yaitu pengendara lain atau penyeberang jalan yang mempunyai risiko tertabrak kendaraan yang melaju cepat. Maka dari itu, upaya pemerintah untuk mengurangi laju kendaraan adalah dengan membuat polisi tidur. 

Baca Juga: Apa Itu Quickshifter Dan Bagaimana Fungsinya?

Polisi tidur merupakan sebuah gundukan dari semen atau aspal yang berada di jalanan umum. Polisi tidur dipasang secara melintang di jalanan dengan fungsi mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas. Biasa masyarakat memasang polisi tidur di jalan-jalan kecil, perumahan, dll. Ada tiga jenis polisi tidur yang sering kita lewati di jalan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Speed Bump

Speed bump ini khusus untuk jalanan di lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen. Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Speed Hump

Untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam bisa menggunakan speed hump. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus. Seperti speed bump, speed hump menggunakan cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

Baca Juga: Sistem Rem Tromol dan Rem Cakram, Mana Yang Lebih Unggul? (Part 2)

Speed Table

Untuk jalan lebar dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam bisa menggunakan speed table. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk di jalan menuju gerbang tol. Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm. Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya.


Sekian penjelasan mengenai polisi tidur dan peraturannya yang berlaku di Indonesia. Jika ingin membuat polisi tidur, harus sesuai dengan peraturan ya. Jika Bos menemukan polisi tidur yang bentuknya tidak sesuai kriteria di atas, maka boleh melaporkannya ke Dinas Perhubungan karena hal ini cukup berbahaya bagi pengendara motor maupun mobil. 

Bos ingin mengisi stok sparepart di bengkel kalian? Yuk bergabung dengan Bengkel Mania, kami mempunyai fitur Etalase Bengkel yang dapat membantu menyediakan berbagai suku cadang yang bengkel UMKM jual seperti busi, oli, kampas rem, aki dan masih banyak lagi bagi. Jaminan ori!

Di Etalase bengkel para Bos Bengkel bisa membeli dengan harga yang bersaing dan lebih praktis. Sebab semua transaksi terjadi dalam satu Aplikasi Bengkel Mania. Dengan layanan yang cepat dan praktis, Bos Bengkel tetap dapat menjaga bengkel agar tetap beroperasi.

Untuk pendaftaran atau ingin mendapat info lebih lanjut, bos bisa menghubungi +62 895-6096-02953 (WA) atau kunjungi bengkelmania.com.

1 thought on “Peraturan Mengenai Polisi Tidur di Indonesia”

  1. Pingback: Master Rem Radial dan Axial, Apa Bedanya? -

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *