Mulai 1 April 2022 para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal kena tilang. Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Korlantas Polri akan memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Terdapat peraturan batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol. Untuk jalan tol di dalam perkotaan, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara untuk jalan tol luar kota batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Ini 4 Tips Cari Penghasilan Tambahan
Dikutip dari oto.detik.com “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama plat nomor kendaraan.
Pingback: 10 Daftar kota dengan lalu lintas termacet di dunia, Jakarta termasuk?